Foto: Ist |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan silaturahmi dan rembug desa pertama di tahun 2019, yang dipimpin Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Wakil Ketua TP PKK Yayuk Pungkasiadi dan Kepala Perangkat Daerah, bersama tokoh masyarakat, kepala desa beserta perangkat di Pendopo Kecamatan Trawas, Sabtu (9/2) pagi.
Beberapa pembahasan yang dipaparkan yakni seputar program pembangunan, mulai infrastruktur hingga pariwisata seperti yang disampaikan Camat Trawas Agus Subyakto.
“Selain Taman Ghanjaran di Desa Ketapanrame yang baru diresmikan akhir tahun lalu, perlu kami sampaikan pada bapak wakil bupati bahwa pada tahun 2019 ini juga akan ada 3 desa yang dijadikan alternatif wisata. Yakni Desa Trawas, Kesiman dan Kedungudi, yang dianggarkan dalam Dana Desa (DD),” kata Agus.
Pembentukan beberapa kampung wisata organik, dikatakan Agus juga akan menjadi rencana pengembangan wisata dalam waktu dekat ini. “Selain Kampung Organik Brenjonk di Desa Penanggungan, beberapa desa juga sedang kita rencanakan untuk menyusul yakni Desa Selotapak, Tamiajeng, Sukosari, dan Kedungudi. Rencana-rencana ini tentu tidak akan berhasil tanpa arahan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” tambah Agus.
Wakil bupati Pungkasiadi dalam arahannya, merespon hal tersebut dengan mengatakan bahwa potensi wisata di kecamatan, harus direncanakan dalam APBDes.
“Kalau ada potensi wisata di kecamatan, paling tidak sudah ada wadahnya (APBDes). Trawas saya lihat sudah sangat bagus. Dari aspek wisata, ekonomi kreatif, juga UMKM. Infrastruktur jalan di Kecamatan Trawas masuk sebagai salah satu priorotas pembangunan, mengingat Trawas adalah destinasi wisata andalan. Pembangunan akan dilakukan terus menerus terutama untuk akses wisata. Program Bantuan Keuangan (BK) Desa, akan tetap diberikan asal memenuhi criteria,” terang wabup.
BK Desa sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mengakselerasi desa-desa untuk berinovasi dalam pembangunan. Semua desa bisa mendapatkannya. Asal sesuai ketentuan berlaku misalnya tertib administrasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta lunas pajak dan kondusif.
Wabup juga menekankan bahwa peraturan dan regulasi tentang desa, agar tidak dipandang sebagai beban oleh para kepala desa dan perangkat. Namun lebih dimaknai sebagai upaya perbaikan serta penyempurnaan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Semua yang ada (peraturan dan regulasi), harus dimaknai sebagai penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus dinamisasi dan motivasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mencapai kesejahteraan,” tambah wabup.
(Taurus)