Pasuruan, hapraindonesia.co – Mulai hari ini (30/9/2020) bagi warga Pasuruan yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Pengenaan denda bagi pelanggar mulai diberlakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyampaikan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker yang menjadi salah satu pemutus penyebaran Covid 19.
“Berdisiplin penggunaan masker merupakan hal penting di tengah pandemi seperti ini. Masker merupakan hal mutlak menurut protokoler kesehatan, yang dinilai tindakan untuk mencegah penularan virus corana ini” terang Bakti.
Satpol PP sendiri lanjut Bakti mengatakan, berencana menggelar operasi yustisi bersama pihak Kepolisian serta TNI mulai hari ini.
“Mereka yang kedapatan melanggar, tidak lagi hanya dikenakan sanksi kerja sosial. Tetapi, akan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat” tambah Bakti.
“Kami akan menggelar operasi yustisi dan pengenaan sidang di tempat.
Pihaknya meyakinkan, sarana dan prasarana telah disiapkan. Termasuk jaksa maupun hakim yang menyidangkan, juga telah dikomunikasikan untuk kelancaran sidang” tegas Bakti.
Lanjut Bakti mengatakan, pengenaan denda itu, sesuai dengan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturanm daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami mengacu perda provinsi. Pengenaan dendanya, tergangung keputusan hakim dalam persidangan tipiring tersebut. Denda maksimal Rp 250 ribu,” tukasnya.
(Ndi)